Kontak

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI SERANG
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI BANTEN

Alamat : Jl. Wr. Jaud No.82, RT./ RW/RW.03/11, Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42151
Telp/Whatsapp 0254-209489 / 081287072299
Email Pengaduan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
     

 

Sambutan Kepala Satuan Kerja

Perkembangan teknologi informasi yang terus meningkat mengharuskan kita melakukan pengembangan sistem informasi secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang meliputi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja dibawahnya. Dukungan dari segi sumber daya manusia dan infrastruktur juga sangat mempengaruhi dalam menunjang kelancaran pengembangan teknologi informasi tersebut.

Sejalan dengan pengembangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarkatan, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus meningkatkan kinerja berbasis teknologi dengan pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Informasi melalui pembuatan laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,.

Kepada pihak yang telah terlibat dalam proses development laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga laman ini dapat menjadi media publikasi bagi pejabat administrator, Pengawas, Pemangku Jabatan Fungsional dan seluruh pegawai satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada umumnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan cara mempublikasikan seluruh informasi kepada masyarakat luas melalui laman ini.

Wassalamualaikum, Wr, Wb.

I Gusti Agung Komang Artawan

Corporate University

Kumham CorpU merupakan manajemen strategis pengembangan SDM yang fokus pada program strategis Kementerian, dengan mengelola individu pegawai dalam ekosistem organisasi pembelajar, serta pengelolaan pengetahuan untuk pencapaian karakter unggul di bidang Hukum dan HAM

Corporate University bukan lembaga atau institusi pendidikan dan pelatihan yang menempel (embeded), melainkan strategi manajemen agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi. Pembentukan ekosistem organisasi pembelajar memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat  dan mengembangkan diri untuk memenuhi standarisasi potensi atau talenta.

Paradigma CorpU berdampak pada 3(tiga) perubahan yang menonjol, yaitu Desain pengembangan SDM, Pendekatan analisis kebutuhan pembelajaran, dan Sinergi antar bagian organisasi. 

Berbeda dengan lembaga pendidikan yang fokus pada pemenuhan kesenjangan atas kompetensi individu, konsep CorpU lebih fokus pada pencapaian strategis organisasi sehingga mengarah pada spesialisasi pelatihan yang berdampak pada kebutuhan nyata organisasi dalam lingkup pelayanan publik.

Dalam segi Analisis kebutuhan pengembangan SDM, baik pendidikan ataupun pelatihan seringkali dilakukan dari  atas ke bawah sehingga kebutuhan organisasi belum dikaji secara serius. Lain halnya dengan konsep CorpU yang didasarkan atas hasil rapat pimpinan tertinggi (Learning Council Meeting) dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan berdasarkan isu strategis organisasi yang diputuskan oleh manajemen tertinggi hingga dapat dihasilkan cetak biru untuk pengembangan pada tahun berikutnya. 

Perubahan yang terakhir yaitu dalam hal keterlibatan semua pihak. Lembaga pelatihan dan pendidikan sudah terbiasa meposisikan diri sebagai pelaksana kegiatan atas permintaan dari pemangku kepentingan atau konsumen. Berbeda dengan strategi CorpU, konsep ini menempatkan semua pihak sebagai pelaksana yang terlibat dalam merumuskan program, pengembangan, pelaksanaan, sampai reformulasi melalui tahap evaluasi.

Corporate University bertanggungjawab  untuk dapat memastikan semua pegawai belajar dan mempelajari hal-hal secara benar, dengan cara penyampaian pembelajaran yang benar. Tentu saja tahapan tersebut sangat membutuhkan kecakapan mulai dari bagaiman memperoleh sumber pengetahuan, cara mendokumentasikannya, kemudian cara mendistribusikannya hingga tahap penerapan pengetahuannya.

Mars Pemasyarakatan

Mars Pemasyarakatan
Kami petugas pemasyarakatan
Sebagai penegak hukum
Mengayom sesama insan
Tegakkan Hak Asasi Manusia
 
Ikhlas mengabdi pada masyarakat
Mengemban tugas mulia
Membina pelanggar hukum
Dengan berlandaskan pancasila
 
Kobarkan semangatmu tuk melawan tantangan
Pantang mundur hadapi cobaan
Jadikan teladan
Pancarkan wibawa
Dibawah panji pengayoman
 
Berlandaskan etos kerja tri darma
Turut bangun negara
Mewujudkan cita-cita
Masyarakat yang adil dan makmur

Visi, Misi dan Tata Nilai

Visi

"Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045".

Misi

  • Misi 1  Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan. 

          Tujuan 1 : Menciptakan penegakan dan pelayanan hukum untuk mendukung kedaulatan negara serta reintegrasi sosial secara transparan dan berkeadilan.

  • Misi 2 : Meningkatkan kapasitas kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang modern, profesional, dan berintegritas.

         Tujuan 2 : Menciptakan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Values

Profesional. Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel

Motto

Melayani Dengan Tulus

Janji Layanan

  1. Kepastian Persyaratan
  2. Kepastian Biaya
  3. Kepastian Waktu Penyelesaian

TATA NILAI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi tata nilai kami "P-R-I-M-A"

 1. Profesional  : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi, berlandaskan dengan ilmu terkait bidangnya serta dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan;
 2. Responsif : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan secara cepat, tepat dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat baik kebutuhan yang terkait bidang imigrasi maupun pemasyarkatan;
 3. Integritas : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas dicerminkan dalam bentuk perilaku jujur dalam bersikap dan bertindak dan berkeadilan dalam penegakkan hukum;
 4. Modern : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggunakan sistem dan teknologi informasi yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta dilakukan secara transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
 5. Akuntabel : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
 
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang
Kantor Wilayah Ditjenim Banten
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Wr. Jaud No.82, RT./ RW/RW.03/11, Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42151
PikPng.com phone icon png 604605   0254-209489 / 081287072299
PikPng.com email png 581646   humas.kanimserang@gmail.com
     
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS 1 NON TPI SERANG
PROVINSI BANTEN


         

  Jl. Wr. Jaud No.82, RT/ RW. 03/11 Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42151
  0254-209489 / 081287072299
  humas.kanimserang@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI